PPKn pemegang saham dalam badan usaha milik daerah adalah​

pemegang saham dalam badan usaha milik daerah adalah​

jawaban:

kepala daerah sebagai personifikasi pemerintah daerah merupakan pemegang saham dalam usaha milik daerah tersebut

semoga bermanfaat

Jawaban:

Pemilik BUMD

BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Bagi BUMD yang berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah, modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya dimiliki oleh satu daerah atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

Maaf Kalo Salah :)